ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCABULAN YANG DILAKUKAN AYAH TIRI KEPADA ANAK TIRI
(Tinjauan Kasus Nomor : 2116/PID.SUS/2017/PN.MDN)
Abstract
Kejahatan pencabulan terhadap anak merupakan bagian dari kejahatan terhadap kesusilaan bagi seorang anak. Dimana perbuatan cabul tersebut tidak saja terjadi pada orang dewasa tetapi juga terjadi pada anak dibawah umur. Baik secara langsung maupun tidak langsung anak-anak yang menjadi korban kejahatan pencabulan mengalami berbagai gangguan terhadap dirinya baik itu fisik maupun non-fisik yang ditimbulkan dari peristiwa tersebut. Dalam penulisan skripsi ini (penulis membahas permasalahan tentang perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pencabulan yang dilakukan ayah tiri kepada anak tiri. Pelaku kejahatan pencabulan terhadap anak dibawah umur dalam melakukan suatu kejahatannya dilakukan dengan berbagai macam cara untuk pemenuhan atau pencapaian hasrat seksualnya, tidak hanya anak-anak yang menjadi korban akan tetapi anak terkadang dapat menjadi seorang pelaku pencabulan.
Downloads
Copyright (c) 2020 Muhammad Adli Fahmi Lubis, Joken Kevi Rivanto Sagala, Ronald Carolin Waruwu, Rahmayanti Rahmayanti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.