PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM KEBIJAKAN PENGATURAN DAN PENERTIBAAN PEDAGANG KAKI LIMA DI KOTA SEMARANG

  • ahmad Ilham Fachriza

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran pemerintah Kota Semarang terkait pengaturan serta penertibaan pedagang kaki lima.  Melihat semakin bertambah banyaknya jumlah PKL maka permasalah yang lebih kompleks juga akan sering muncul, baik itu masalah tata ruang, kebersihan, kenyamanan, serta kemacetan. Namun jika dilihat dari sisi positif kehadiran PKL justru dapat membantu mendongkrak roda perekonomian. Maka dari itu perhatian lebih harus ditujukan terkhususnya kepada pelaku usaha tersebut. Penelitian ini dolakukan menggunakan metode hukum normatif-empiris, yakni merupakan penelitian yang akan berfokus mengkaji dan mempertimbangkan ketentuan hukum serta mengkaitkannya dengan fakta yang muncul di lapangan. Berkenaan dengan itu, teknik pengumpulan data pada penelitian ini dilakukan dengan observasi, wawancara, dan sumber literatur lainnya. Hasil dari penelitian ini dapat kita simpulkan bahwa Pemerintah Kota Semarang telah melakukan berbagai upaya dalam menyelesaikan permasalahan ini, yang tentu berpedoman kepada Perda Kota Semarang No 11 Tahun 2000 pasal 1, Tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima, namun kebijakan yang sudah direalisasikan belum sepenuhnya berjalan dengan optimal dan maksimal. Dan untuk menjalankan kebijakan tersebut perlu adanya evaluasi baik itu dari segi komunikasi, diskusi, serta kerja sama, untuk mempermudahkan dalam proses koordinasi dan sinkronisasi antar pemerintah dan pihak yang berkentingan.

Kata kunci: Pedagang Kaki Lima, Peran Pemerintah Daerah, Kebijakan

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adinugroho, Y K, H Purnaweni, and ... 2016. “Implementasi Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2000 Tentang Pengaturan Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima Di Kawasan Tlogosari Semarang.” Journal of Public Policy …, no. 11: 1–10. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jppmr/article/view/14248.

Efendi, Joenadi, and Johnny Ibrahim. 2018. Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Depok: Prenadamedia Groub.

Fitri S Kasim, and Selviyana R Manan. 2022. “Strategi Pemerintah Dalam Penertiban Dan Penataan Pedagang Kaki Lima Di Pasar Susumbolan Kabupaten Tolitoli.” Jurnal Multidisiplin Madani 2 (5): 2213–28. https://doi.org/10.55927/mudima.v2i5.325.

Herwansyah. 2021. “KEBIJAKAN HUKUM PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA (PKL) (Studi Kasus: Kawasan Pasar Pagi Kotabumi, Lampung Utara).” Jurnal Petitum 1.

Hidayati, Nuraini Nurul, and Hadi Wahyono. 2013. “Kajian Dampak Kebijakan Penataan Pedagang Kaki Lima Di Kawasan Jalan Kertini Semarang.” Jurnal Teknik PWK 2 (3): 314–27. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/pwk/article/view/2852.

Imanda, bisma Mochamad, and Rusdari. 2020. “Kebijakan Dan Implementasi Program Relokasi PKL Kawasan Tlogosari Kota Semarang.” Indonesian Journal of Development Economics 3 (1): 616–24.

Rahman, Abd., Muhlis Madani, and Jaelan Usman. 2021. “Strategi Pemerintah Daerah Dalam Pembinaan Pedagang Kaki Lima Kota Makassar.” JPPM: Journal of Public Policy and Management 3 (1): 07–16. https://doi.org/10.26618/jppm.v3i1.4901.

Toni, Agus; Susilowati, Rini; Sartipa, Dewi. 2020. “Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kotabumi Dosen Universitas Muhammadiyah Kotabumi.” Jurnal Griya Cendikia 6 (2): 130–54.

Trisnawati, Eka Yuli, Susi Sulandari, and R Slamet Santoso. 2013. “Kebijakan Pengaturan Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima Di Kecamatan Semarang Selatan (Studi Kasus Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2000).” Journal of Public Policy and Management Review 2 (2): 200–210.

Yulianto, dwi galih, and Sundarsomo. 2000. “Implementasi Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2000 Tentang Pengaturan Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima Di Kecamatan Semarang Selatan ( Studi Tentang Pengelolaan Pedagang Kaki Lima Oleh Pemerintah Kota Semarang ) Oleh : Galih Dwi Yulianto , Dr.” Universitas Diponoegoro, 12.

Published
2022-12-31